TUBAN - Kepolisian Resor Tuban berhasil meringkus 3 orang komplotan pencuri spesialis battery Tower Base Transceiver Station (BTS) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah laki - laki berinisial JD (36), WT (34), ES (42).
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Ketiganya merupakan residivis kambuhan asal Desa Pacing Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Mereka ditangkap setelah melakukan pencurian sebanyak 28 (duapuluh delapan) baterai tower BTS pada Jumat (29/07) sekitar pukul 02.30 wib yang berlokasi di desa Widang kabupaten Tuban.
Dalam aksinya tersebut, meskipun sudah bisa mengambil baterai para tersangka tidak berhasil membawa hasil curiannya karena aksinya kepergok warga setempat yang sedang berpatroli.
Sehingga barang yang sempat diambil dan alat berupa besi linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu ruang penyimpanan baterai tower ditinggal ditempat berikut satu unit mobil pick up merk Mitsubishi type L300 warna hitam dengan Nopol S 8238 J yang digunakan oleh para pelaku.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin konferensi pers pada Rabu (07/09).
"Modusnya para pelaku mencari tower BTS yang ada di persawahan atau jauh dari pemukiman" Ucap AKBP Rahman Wijaya
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka diperoleh keterangan bahwa para tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan baterai tower sebanyak 6 (enam) kali selain pencurian baterai tower.
Pertama mereka mencuri di Tower yang berada di desa Jatiklabang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban sekitar bulan Juni 2022, tersangka berhasil menggasak sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower.
Kemudian Tower yang berada di Desa Jatimulyo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada bulan Juni 2022, tersangka juga berhasil mengambil sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower.
Yang ketiga Tower yang berada di desa Pandan agung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada bulan Juli 2022, tersangka juga berhasil mengambil sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower.
Keempat Tower yang berada di Desa Sumurcinde Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada bulan Juli 2022, para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 6 (enam) unit baterai tower.
Kemudian Tower yang berada Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada 2017 (lupa tanggal dan bulan), para tersangka berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower.
Selanjutnya mereka juga mencuri di Tower yang berada di Desa Glondonggede Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pada 2017 (tanggal dan bulan lupa), berhasil melakukan pencurian sebanyak 8 (delapan) unit baterai tower.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijer Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, " pungkas Kapolres Tuban.(tbn)