Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    TUBAN - Seorang pria berinisial AN (33) yang melakukan penggelapan truk milik perusahaan Varia usaha bahari pada 27 desember 2023 lalu berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban.

    Selain mengamankan Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut, petugas juga mengamankan RKA yang merupakan teman pelaku.

    Kapolres Tuban melalui kasat Reskrim Iptu Riyanto pada Senin (08/01/2024) mengatakan kejadian bermula pada tanggal 27 desember 2023 sekira pukul 14.00 wib saat pelaku mendapat tugas dari perusahaan untuk mengangkut muatan berupa pasir silika dari tempat pencucian pasir di wilayah sarang untuk di kirimkan ke smelting Gresik.

    Sesampainya di Gresik pelaku bertemu dengan RKA yang kemudian terjadi komunikasi hingga akhirnya memberikan uang kepada AN sebesar lima ratus ribu rupiah untuk membawa truk tersebut menuju lingkar Demak,  

    Saat tiba di lokasi kendaraan tersebut oleh AN diserahkan kepada RKA selanjutnya untuk dijual melalui temannya yang masih dalam pencarian.

    "Awalnya sudah ada pembicaraan yang akan menjual truk tersebut melalui RKA" terang Riyanto.

    Riyanto menambahkan motif dari pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terlilit hutang akibat judi slot serta tertipu bisnis pupuk yang ia jalani.

    "Dari pengakuan pelaku perbuatannya baru dilakukan sekali" Imbuhnya.

    Agar tidak diketahui sebelum dijual, pelaku terlebih dahulu memutilasi truk yang telah digelapkan tersebut "Di mutilasi dulu baru di jual" ungkap Riyanto.

    Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bendel fotocopy BPKB, 1 (satu) lembar struk transfer Bank Mandiri, Mesin tranmisi, 10 buah ban truk serta 1 kabin truck yang sudah di mutilasi.

    Atas kejadian tersebut PT Varia Usaha Bahari mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah),

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Ambil Motor Saat Pemilik Sedang Sholat Jum'at,...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kemampuan Prajurit Yang Tangguh,...

    Berita terkait

    Guna Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Danramil 0811/12 Bancar Hadiri Konferensi Kepala Desa
    Peringati Hari Juang TNI AD Ke – 79, Kodim 0811/Tuban Menggelar Ziarah Rombongan Di TMP Ronggolawe
    Guna Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Warga Tanam Jagung
    Tingkatkan Semangat Kebangsaan, Anggota Kodim 0811/Tuban Latihkan Dasar Peraturan Baris Berbaris SMPN 1 Semanding
    Pekan Olahraga Wanita Provinsi Jatim 2024, Atlit Putri Anggota Kodim 0811/Tuban Raih Prestasi Juara 2 Di Ajang Lomba Tolak Peluru
    Jadikan Generasi Penerus Bangsa Yang Tauladan, Serma Rondi Orientasi Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil Merakurak
    Netralitas TNI Harga Mati, Pesan Dandim Kepada Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 0811/Tuban
    Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, RA Sunan Bejagung Outing Class Ke Kodim 0811/Tuban
    Angin Kencang Robohkan Pohon Jati, Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Bersama Warga Lancarkan Jalan Poros Desa Sugihan Lumpuh Sementara
    Babinsa Koramil 0811/08 Sidang Tinjau Lokasi Penanaman Padi Yang Bebas Banjir
    Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Jegulo Berikan Materi Pelatihan Pembinaan Linmas Di Wilayah Koramil 0811/07 Soko
    Saka Wira Kartika Koramil 0811/04 Merakurak Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
    Wujud Perhatian Babinsa Koramil 0811/07 Soko Pantau Lokasi Rawan Banjir Di Wilayah Binaan
    Dandim 0811 Tuban Vidcon Bersama Menteri ATR/Kepala BPN RI Dengan Tema”Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”
    Sinergitas TNI Bersama Rakyat, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga Binaan

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll